Ratusan Pekerja di Purworejo Dirumahkan, Belum Ada Laporan PHK

Ratusan Pekerja di Purworejo Dirumahkan, Belum Ada Laporan PHK

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Lebih dari 200 orang pekerja di Kabupaten Purworejo dirumahkan akibat pandemi Virus Corona. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo mencatat sedikitnya ada 4 perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan sudah memberikan laporan. Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto SH, menyebut bahwa meski ada ratusan pekerja yang dirumahkan, saat ini belum ada satu pun perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Menurutnya, terdapat 640 perusahaan di Purworejo yang beroperasi. Pekerja yang dirumahkan tersebut berasal dari sektor formal dan informal. \"Perusahaan Sinar Abadi Utama ada 200 orang, kemudian LPK Saka Pitu 5 orang, SAC 25 orang dan rumah makan Satu-satu ada 20 orang yang dirumahkan, dan sampai saat ini Alhamdulillah belum ada laporan PHK\" sebut Gathot Suprapto saat dikonfirmasi di kantornya, akhir pekan kemarin. Baca Juga 1 Tenaga Kesehatan di Kota Magelang Positif saat Dites Cepat Dijelaskan, sampai saat ini di Purworejo belum ada perusahaan yang menutup operasinya. Namun sebagian besar mengalami kendala kekurangan bahan baku produksi dan membengkaknya biaya produksi. Hal itu disebabkan beberapa perusahaan mengambil bahan baku produksi dari luar negeri atau impor. \"Namun demikian ada perusahaan yang terkendala juga dengan ekspor - impor, kemudian bahan baku dan naiknya kurs dolar akhir-akhir ini semenjak adanya Virus Covid-19 ini,\" jelasnya. Sementara untuk menanggapi meluasnya Virus Covid-19 ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk senantiasa mengikuti anjuran pemerintah. Tidak hanya itu, Dinperinaker juga sudah mendata dan mendaftarkan karyawan yang dirumahkan tersebut ke dalam progam pemerintah, yakni kartu Prakerja. \"Yang kita prioritaskan mendaftar kartu pra kerja ini adalah para karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan, dan sampai saat ini sudah kita data semua karyawan tersebut,\" ungkapnya. Kartu Prakerja ditargetkan mampu melindungi para korban PHK dan karyawan yang dirumahkan. Sementara itu Pemerintah juga sudah memodifikasi program agar tidak hanya memberi keterampilan sebagai bekal peningkatan kualitas pekerja, namun juga insentif langsung. Peserta Kartu Prakerja akan mendapat dana sebesar Rp3,55 juta per orang. Rinciannya, dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana survei Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan. \"Kita sudah data semuanya dan nanti kalau sudah batas akhirnya kita setorkan data itu ke provinsi\" tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: